时间:2025-06-08 10:49:53 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa o quickq加速器购买
JAKARTA,quickq加速器购买 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang Api2025-06-08 10:38
5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal2025-06-08 10:34
Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri2025-06-08 09:58
Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh2025-06-08 09:17
Lakukan 5 Kebiasaan Ini agar Daya Ingat Kian Tajam2025-06-08 09:13
Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal2025-06-08 09:06
10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta2025-06-08 08:37
Benarkah Ukuran Menara Eiffel di Paris Berubah?2025-06-08 08:34
Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran2025-06-08 08:32
Jangan Keliru, Ini Beda Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Sedunia2025-06-08 08:13
Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?2025-06-08 10:22
2 Resep Acar Kuning yang Segar dan Menggugah Selera2025-06-08 09:51
Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak2025-06-08 09:51
BATIC 2024, Hari Kedua Konferensi: 'Charting a Sustainable Course'2025-06-08 09:49
Menara Eiffel Jadi Tempat Wisata dengan Keluhan Terbanyak di Dunia2025-06-08 09:48
5 Minuman Herbal untuk Diabetes, Bantu Mengontrol Kadar Gula Darah2025-06-08 09:44
Anak Menelan Cairan Berbahaya? Jangan Langsung Dimuntahkan2025-06-08 09:44
Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta2025-06-08 08:43
Kapan Ujian Nasional 2025 Digelar? Simak Informasinya di Sini2025-06-08 08:41
10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta2025-06-08 08:15