Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah
JAKARTA,quickq官网ios DISWAY.ID--Sidang dengan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
Adapun agenda dalam sidang tersebut pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa Richard Eliezer.
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E merupakan seorang ahli hukum pidana Albert Aries.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28-30 Desember 2022, Berikut Wilayah Berpotensi dan Dampaknya
BACA JUGA:Tidak Kapok
BACA JUGA:Nasib Seorang Ibu Kepergok Hubungan Badan dengan Suami Anaknya Sendiri Kini Usai Viral
Dalam ruang sidang utama Albert mengatakan, bahwa hasil tes Poligraf Richard Eliezer dapat dijadikan sebuah alat bukti, dari hasil tes Poligraf Richard dinyatakan jujur oleh Ahli Poligraf pada sidang sebelumnya.
Albert mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan alat bukti dan barang bukti.
Terdapat dua pasal yang mengatur Barang bukti dan Alat bukti keduanya dipisahkan dalam pasal yang berbeda.
Adapun, Barang bukti diatur dalam pasal 39 KUHAP dan alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP yang mengatakan alat bukti yang sah dalam keterangan saksi, keterangan ahli ataupun ahli petunjuk.
Saksi ahli hukum pidana Albert menegaskan, bahwa jika hasil metode tes poligraf telah disampaikan oleh Saksi ahli, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
BACA JUGA:Modus Aliran Dana Mencurigakan Hingga Rp 186 Triliun Terungkap, PPATK Beberkan Temuan Lengkapnya
BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai KSAL Dengan Alasan Rekam Jejak, Berikut Ini Profil dan Jabatan Pentingnya
Pertimbangan sepenuhnya hakim yang menilai di dalam persidangan apakah itu layak atau tidak.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Cukup 7 Menit, Cairkan Daging Beku dengan Cara Ini
- Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
- Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
- Anak Buah AHY Terheran
- Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Megawati Tantang AKBP Rossa, Penyidik KPK yang Periksa Hasto: Sini Hadapi Aku!
- Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- 3 Cara Memanaskan Kentang Goreng, Jangan Pakai Minyak
- Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
- Terima Kritik Wapres soal Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan, Karopenmas: Polri Tidak Antikritik
- Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se