会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia!

Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia

时间:2025-06-08 04:19:30 来源:quickq测试版 作者:焦点 阅读:331次

JAKARTA,quickq免费版下载 DISWAY.ID--Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono buka suara terkait omongan anggota DPR yang menyebut status Jakarta sebagai ibukota telah hilang per 15 Februari 2024.

Ia menegaskan hingga saat ini Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Indonesia.

Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia

Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia

Menurutnya, Jakarta masih berstatus ibukota sampai ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia

BACA JUGA:Jokowi Perkirakan IKN Bisa Jadi Kota Hidup 10 Tahun Kedepan

Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia

BACA JUGA:Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Hilang Sejak 15 Februari, Baleg DPR RI Segera Rapat Dengan Mendagri

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 6 Maret 2024.

Oleh karena itu, menurut Dini, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara RI sampai Presiden nantinya menerbitkan keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Dini.

Meski demikian, ia belum menjelaskan kapan undang-undan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan diterbitkan.

BACA JUGA:DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Ragnar Thom dan Maarten, Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Reaksi Prabowo Dengar Akan Diracun, Beri Pesan Keras ke Ketua TKN

"Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ungkap Dini.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal segera menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 3 Manfaat Daun Kelor untuk Alat Vital Pria, Bisa Tingkatkan Kesuburan
  • Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa
  • FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
  • Prabowo Langsung Beri Santunan ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Begitu Sampai di DPP Partai Gerindra
  • Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
  • Niat, Doa, dan Tata Cara Sholat Nisfu Syaban
  • 7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Dijamin Bikin Wanita Orgasme
  • Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi: Memang Banyak Ditanyakan Orang
推荐内容
  • Viral Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya
  • Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat
  • 7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Minum Air Putih
  • Diungkap Densus 88 Anti Teror, Ustaz Farid Okbah Akan di...
  • Meraba Braille, Membaca dan Menulis Dalam 'Kegelapan'
  • Usai Ekshumasi Hari Ini, Polisi Rencanakan Bongkar Korban Serial Killer Lainnya