Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
JAKARTA,quickq官方正版下载 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.
BACA JUGA:Fatwa MUI Tegas, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Makan Babi Sambil Mengucap Bismillah, Siap-siap Dijemput Paksa!
"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ujar anggota KPU, Idham Holik, Kamis 27 April 2023.
Idham juga menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Pulangkan Pendatang Baru yang jadi Pemulung dan Pengemis
Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Idham menyampaikan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.
BACA JUGA:Iwan Bule Dikabarkan Maju Cagub Jabar, Prabowo Subianto: Pantas Enggak?
Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," jelas Idham.
Ke depannya, Idham menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!
"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," lanjut Idham.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Link dan Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Lengkap Jadwalnya
- ·7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Kebahagiaan, Stop Overthinking
- ·14 Petugas Bandara Komplotan Maling, Curi Barang Penumpang Rp32 M
- ·Dapat Tambahan Anggaran, Kemendikbudristek Janji Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen
- ·Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang
- ·Kenali Pentingnya Vitamin D untuk Pertumbuhan Anak, Bikin Tulang Kuat
- ·Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island
- ·FOTO: 'Surga' Pecinta Elang dan Perburuan di Qatar
- ·Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan E
- ·14 Petugas Bandara Komplotan Maling, Curi Barang Penumpang Rp32 M
- ·LSI Denny JA Gunakan Aplikasi LSI Internet Membaca Opini Digital
- ·Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Perkaya Diri Senilai Rp34 Miliar
- ·7 Sholawat yang Cocok untuk Dilantunkan saat Maulid Nabi
- ·32 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dorong Potensi Besar Geotermal di Indonesia
- ·Korupsi CSR BI, KPK Panggil Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
- ·Penumpang Pesawat Ungkap Rahasia Enaknya Duduk di Kursi Pojok Belakang
- ·Viral Bayi Kuda Nil Moo Deng, Warga Berebut Foto di Kebun Binatang
- ·Komisi III DPR Interupsi ke KY, Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif
- ·Keterlibatan Idrus di PLTU Riau
- ·Ketua Maki Apresiasi Pansel Coret Nama