Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
(责任编辑:热点)
- ·FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- ·日本动漫专业留学院校推荐
- ·Bebas, Ratna Sarumpaet Cuma Bilang: Aku Bahagia...
- ·Pasien Positif di Wisma Atlet Bertambah 106 Orang
- ·Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?
- ·利莫瑞克艺术与设计学院
- ·Pengacara Sebut Agnes Gracia Sempat Ingatkan Mario Dandy Berkali
- ·FOTO: Hiruk Pikuk Pasar Buah dan Sayur Terbesar di Inggris Malam Hari
- ·Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
- ·FOTO: Hiruk Pikuk Pasar Buah dan Sayur Terbesar di Inggris Malam Hari
- ·5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- ·Golden Week, Thailand Bidik Cuan Rp14 T dari Turis Jepang dan China
- ·Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP
- ·Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu
- ·Mau Berlayar di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia? Siapkan Rp15,6 Juta
- ·Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- ·Puteri Indonesia dan Mimpi Mooryati Soedibyo untuk Perempuan Indonesia
- ·美国大学电影学院申请要求详解
- ·7 Penyebab Rasa Nyeri di Kaki, Tak Cuma Gara
- ·日本动漫专业留学院校推荐