Chubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna
PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) mengumumkan peluncuran My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi yang dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, sehingga hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, nasabah dilindungi 100% dari uang pertanggungan atau 100% dari total premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir.
Namun, jika nasabah meninggal dunia karena alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran premi, penerima manfaat akan menerima 100% dari uang pertanggungan dan polis akan tetap aktif.
Baca Juga: OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan, mengatakan bahwa pihaknya memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan.
“My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,” kata dia.
My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya. Manfaat tahapan ini berjumlah 20% dari uang pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Adapun manfaat lain dari produk ini di antaranya pilihan masa pembayaran premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun. Berikutnya, pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi. Selain itu, ada pilihan frekuensi pembayaran premi bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
Lalu, uang pertanggungan minimum sebesar Rp100 juta. Tak sampai di situ, tersedia nilai tunai yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk kebutuhan di masa depan. Terakhir, manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200% uang pertanggungan.
(责任编辑:百科)
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- 2024Fall|早申狂扫伯克利、MI、谢菲、利物浦等名校offer!(持续更新中)
- 7 Cara Meningkatkan Energi yang Loyo, Tak Kalah Ampuh dari Kopi
- 建筑留学申请流程解读!
- Ridwan Kamil
- 创意艺术大学世界排名qs情况如何?
- 法国巴黎高等艺术学院世界排名第几?
- Kejagung Kembali Periksa Mantan Mendag Lufti, Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
- Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN
- 安大略艺术设计学院申请要求详解
- Kabaharkam Polri Resmikan Polisi RW di Kepulauan Seribu, Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan
- 创意艺术大学学费一年多少?
- Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- Kondisi Terkini Sultan Rifat Alfatih Diungkap Ayahnya
- FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- Presiden Prabowo Subianto Antar Langsung Keberangkatan Presiden Macron ke Singapura
- 安大略艺术设计学院学费一年多少?
- Kejagung Kembali Periksa Mantan Mendag Lufti, Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
- Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- 7 Cara Meningkatkan Energi yang Loyo, Tak Kalah Ampuh dari Kopi