时间:2025-06-08 10:49:29 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan prap quickq会员一个月多少钱
JAKARTA,quickq会员一个月多少钱 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Sebut IKN Ibu Kota Politik, Prabowo Harap Sidang Paripurna DPR 2028 Bisa Diselenggarakan di IKN2025-06-08 10:34
NFA Optimis Banpang Akan Kembali Gunakan Beras Dalam Negeri2025-06-08 09:58
Diet Tiongkok Diklaim Turunkan BB 10 Kg dalam Seminggu, Kok Bisa?2025-06-08 09:56
Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada2025-06-08 09:51
Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!2025-06-08 09:41
Archied Nakhodai Intiland, Kawasan Industri Jadi Amunisi2025-06-08 09:35
Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David2025-06-08 09:11
FOTO:Kisah Pembersih Kaca Gedung Pencakar Langit yang Takut Ketinggian2025-06-08 08:28
Mengenal Timothy Ronald, Raja Crypto Indonesia2025-06-08 08:11
Redefinisi Couture Radikal oleh Demna untuk Balenciaga2025-06-08 08:05
7 Buah yang Mengandung Vitamin B, Berkhasiat Jaga Imunitas Tubuh2025-06-08 10:37
FOTO:Kisah Pembersih Kaca Gedung Pencakar Langit yang Takut Ketinggian2025-06-08 10:14
Detail Pernikahan Crazy Rich Anant Ambani, Dihelat di Gedung 27 Lantai2025-06-08 10:11
Zuckerberg Bergaya ala Musk, Meta Makin Agresif2025-06-08 09:57
7 Cara Menyiasati Tempias Air Hujan, Cegah Banjir Lokal di Dalam Rumah2025-06-08 09:26
Emiten Milik Crazy Rich Hermanto Tanoko Gelontorkan Capex Rp500 M untuk Bangun Pabrik2025-06-08 09:21
Menhub Sebut Mudik H2025-06-08 09:01
Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus2025-06-08 08:59
Pramugari Ungkap Satu Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci2025-06-08 08:35
Kerabat Korban Kecelakaan Cikampek Datangi RSUD Karawang2025-06-08 08:08