时间:2025-06-08 10:51:09 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indo quickq怎么安装
JAKARTA,quickq怎么安装 DISWAY.ID- KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KTKI-Perjuangan menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, MKM. Arianti, yang juga mantan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ditetapkan sebagai Ketua KKI meskipun sudah pensiun per 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:HKN 2024, Prabowo Diminta Tuntaskan Masalah Konsil Kesehatan Indonesia
“Kami mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberi teguran kepada Menkes atas penetapan drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, yang seharusnya sudah purna tugas, dan yang lebih mengkhawatirkan, Anaya juga terlibat sebagai Panitia Seleksi KKI. Ini jelas menunjukkan indikasi maladministrasi berdasarkan PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024,” kata Rahmaniwati, Komisioner KTKI yang juga perwakilan profesi teknisi gigi.
Nelly Frida Hursepuny, seorang pensiunan Kemenkes, menambahkan bahwa penunjukan tersebut tidak sesuai dengan prinsip lembaga non-struktural yang seharusnya bersifat independen dan kolektif kolegial.
BACA JUGA:Cak Imin Terima Ajakan Prabowo Gabung di Kabinet: Momen Rekonsiliasi
"Kepres 69/M/2024 bertentangan dengan prinsip tersebut, dan perbandingannya bisa dilihat pada Kepres 31/M/2022 yang lebih mencerminkan asas kolektif kolegial," ujarnya.
Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa baik Menkes maupun Mensesneg mengabaikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur pemberhentian PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI, khususnya mengenai dugaan rangkap jabatan.
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Momentum Ini Jadi Rekonsiliasi Bagi Partai-Partai Politik
Baequni, Komisioner KTKI dan Dosen Senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa seleksi yang tidak transparan dan pengabaian terhadap prosedur PMK 12/2024 oleh Menkes menciptakan kejanggalan dalam legal standing surat keputusan Menkes yang menjadi dasar pengangkatan Ketua KKI.
Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI dari Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan, juga menyampaikan kritik terkait ketidakpatuhan terhadap PMK 12/2024.
BACA JUGA:AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa
"Menkes seharusnya menyampaikan hasil seleksi calon Ketua KKI kepada publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkapnya.
Acep Effendi, salah seorang komisioner yang juga pensiunan, mempertanyakan apakah jumlah yang diusulkan dalam pengangkatan Ketua KKI sudah sesuai dengan ketentuan PMK 12/2024 Pasal 13, yang mengatur jumlah anggota KKI dan proporsi keterwakilan.
Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri2025-06-08 10:35
Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin2025-06-08 10:12
IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya2025-06-08 10:03
Polisi Kejar Dua Mucikari Postitusi Online Artis2025-06-08 09:48
Besaran Saldo Dana Bansos KIP Kuliah 2025 yang Masuk Rekening, Ada Syarat Penghasilan Orangtua2025-06-08 09:02
10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos2025-06-08 08:57
Pemerintah Tambah PLTU 6,3 GW hingga 2034, 3,2 GW Beroperasi Tahun Ini2025-06-08 08:56
Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya2025-06-08 08:56
7 Makanan Penghancur Kista dalam Rahim Secara Alami2025-06-08 08:36
Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...2025-06-08 08:15
FOTO: Busana Terburuk di Karpet Merah Golden Globe 20242025-06-08 10:48
10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang2025-06-08 10:28
FOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala Monyet2025-06-08 09:55
Australia Bikin Larangan, Ini Dampak jika Anak2025-06-08 09:53
Kementerian Investasi dan Hilirisasi Kembali Hadirkan Paviliun Indonesia dalam WEF 20252025-06-08 09:40
Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas2025-06-08 09:24
PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E2025-06-08 08:50
Wamen PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Justru Berawal dari Rumah2025-06-08 08:46
3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek2025-06-08 08:15
Musda VI Golkar Banten, Langkah Awal Menuju Kemenangan 20292025-06-08 08:12