会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI!

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

时间:2025-06-03 22:22:53 来源:quickq测试版 作者:时尚 阅读:176次

JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID -- Negara Indonesia kini resmi berganti pemimpin usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik.

Prabowo-Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

Momen pelantikan Prabowo-Gibran menjadi tanda era kepemipinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

BACA JUGA:Ini Harapan 50 Ribu Ojol yang Turun ke Jalan Saat Pelantikan Prabowo

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

BACA JUGA:6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan

Seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya, foto presiden dan wakil presiden biasanya akan dipasang di sekolah hingga kantor-kantor pemerintah.

Namun perlu diketahui, pencetakan dan pemasangan foto presiden dan wakil presiden memiliki aturan yang wajib diikuti. Berikut informasinya.

Aturan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Foto atau gambar presiden dan wakil presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg).

Klik di Sini

Adapun aturan pencetakan foto presiden dan wakil presiden RI adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
  • Untuk Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
  • Untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

BACA JUGA:Momen Prabowo Subianto Melambaikan Tangan, Warga Teriakan 'Pak Presiden!'

Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini ketentuan terkait pemasangan foto dan gambar resmi presiden dan wakil presiden yang benar dan tepat:

  • Ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (Garuda Pancasila).
  • Bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
  • Foto presiden biasanya diletakan di sebelah kiri dan wakil presiden dipasang di sebelah kanan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
  • Jamkrindo dan BPD Kalbar Tandatangani PKS Penjaminan Proyek Konstruksi
  • Ogah Minum Air dari Polisi, Lieus Sungkharisma: Takut Mati
  • Terseret Kasus Rumah Tangga Virgoun dan Inara, Tenri Ajeng Anisa Diperiksa Pekan Ini
  • Pos Indonesia Kirim 105 Ton Oleh
  • Ada Kabar Baik Operasi Pembebasan Pilot Susi Air, TNI Jelaskan Updatenya
  • Menag Bantah Terima Suap Rp70 Juta, yang Ada Rp10 Juta, Itu pun...
  • 2 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur, Ternyata dari Satuan Ini
推荐内容
  • Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif
  • Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Kuda hingga Shio Babi
  • 跨专业出国艺术留学注意事项!
  • Aturan Baru Kota di Jepang, Merokok Kena Denda Rp105 Ribu
  • VIDEO: Kemeriahan Parade Thanksgiving di Chicago dan New York
  • Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan