Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI
JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID -- Negara Indonesia kini resmi berganti pemimpin usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik.
Prabowo-Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Momen pelantikan Prabowo-Gibran menjadi tanda era kepemipinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
BACA JUGA:Ini Harapan 50 Ribu Ojol yang Turun ke Jalan Saat Pelantikan Prabowo
BACA JUGA:6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan
Seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya, foto presiden dan wakil presiden biasanya akan dipasang di sekolah hingga kantor-kantor pemerintah.
Namun perlu diketahui, pencetakan dan pemasangan foto presiden dan wakil presiden memiliki aturan yang wajib diikuti. Berikut informasinya.
Aturan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Foto atau gambar presiden dan wakil presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg).
Klik di Sini
Adapun aturan pencetakan foto presiden dan wakil presiden RI adalah sebagai berikut:
- Menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
- Untuk Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
- Untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.
BACA JUGA:Momen Prabowo Subianto Melambaikan Tangan, Warga Teriakan 'Pak Presiden!'
Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini ketentuan terkait pemasangan foto dan gambar resmi presiden dan wakil presiden yang benar dan tepat:
- Ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (Garuda Pancasila).
- Bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
- Foto presiden biasanya diletakan di sebelah kiri dan wakil presiden dipasang di sebelah kanan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Diduga Selundupkan Narkoba, Steve Immanuel Digelandang Polisi
- ·Viral Penumpukan Antrean di Loket Masuk Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi
- ·Gunung Bromo Kebakaran, Beberapa Akses Wisata Ditutup
- ·Menag Bantah Terima Suap Rp70 Juta, yang Ada Rp10 Juta, Itu pun...
- ·Dinantikan Masyarakat, Progres Proyek MRT Stasiun Thamrin
- ·Jamkrindo dan BPD Kalbar Tandatangani PKS Penjaminan Proyek Konstruksi
- ·Citarasa ala D'Yummy Catering, Pilihan Tepat Layanan Catering Berkualitas
- ·Gegara Terlantar dan Tidak Dikasih Makan, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Menag Rp 1,1 Miliar
- ·Bandara Kecolongan, Penumpang Gelap di Pesawat Terbang Tanpa Tiket
- ·Penyerangan Ciracas, Kalau Pelaku Dilindungi Sama Saja Merusak
- ·Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go
- ·Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Kuda hingga Shio Babi
- ·Jamkrindo dan BPD Kalbar Tandatangani PKS Penjaminan Proyek Konstruksi
- ·Mas Anies, Hati
- ·Jakarta Terapkan PSBB, Bogor Siap Ikut
- ·Daftar 10 Bandara Terbaik di Dunia Menurut Wisatawan, Tak Ada dari RI
- ·Industri Otomotif Berperan Penting dan Strategis Topang Perekonomian Nasional
- ·Sahroni Pertanyakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Polisi
- ·FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga
- ·Mengenal Tradisi Yu Sheng, Salad Keberuntungan di Tahun Baru Imlek