会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada!

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

时间:2025-06-04 15:37:20 来源:quickq测试版 作者:百科 阅读:123次
Warta Ekonomi,quickq官网最新版本下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi

Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada

Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.

“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun

Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.

“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Masak Mie Instan dengan Cara Seperti Ini agar Sehat
  • Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari
  • Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
  • 5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
  • Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
  • HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
  • Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
  • Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
推荐内容
  • Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
  • PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
  • Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
  • Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi
  • Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
  • Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?