Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih lebih kuat dibandingkan asuransi jiwa hingga April 2025. Hal ini turut mendorong kenaikan aset industri asuransi nasional secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 5,79% secara tahunan (year on year/yoy), jauh melampaui pertumbuhan premi asuransi jiwa yang hanya sebesar 1,05%.
“Pendapatan premi asuransi komersial dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara year on year,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Dari total tersebut, premi asuransi jiwa berkontribusi sebesar Rp60,6 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun.
Pertumbuhan premi ini turut mendongkrak total aset industri asuransi komersial menjadi Rp940,48 triliun, naik 4,13% dibandingkan April 2024. Secara keseluruhan, aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.162,78 triliun, tumbuh 3,66% secara tahunan.
Ogi menegaskan, kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,77%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 315,98%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri. Hingga April 2025, sebanyak 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan perkembangan regulasi sektor PPDP, termasuk implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut produk asuransi kesehatan.
(责任编辑:焦点)
- ·Rakyat Jakarta Kebanjiran, Eh Gubernurnya Malah Bikin Balapan Mobil
- ·Hindari, 7 Hal Sepele Ini yang Bisa Rusak Mood Bercinta
- ·Warga Pesanggrahan Berharap Sandiaga Bermental Jawara
- ·KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat
- ·Ingin Tubuh Sehat Menyeluruh, Harus Berapa Lama Jalan Kaki per Hari?
- ·Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?
- ·Wanita Ini Melancong Kilat dari London ke Milan Cuma buat Makan
- ·Waspada 5 Kebiasaan Picu Asam Urat
- ·Kesaksian Pegawai Ditjen Dikti yang Dipecat Mendiktisaintek Satryo: Jangan Ada Neni Neni yang Lain!
- ·Penumpang Mabuk Ngamuk, Lecehkan Pramugari dan Coba Buka Pintu Pesawat
- ·7 Manfaat Mengejutkan Makan Buah Nanas dan Efek Sampingnya
- ·Kota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang Kabut
- ·Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA
- ·FOTO: Cacar Monyet Menyerang Anak
- ·Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- ·Penumpang Mabuk Ngamuk, Lecehkan Pramugari dan Coba Buka Pintu Pesawat
- ·Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- ·Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung Penuh
- ·Penginapan Super Murah Cuma Rp4 Ribu per Malam, Lokasinya di Semarang
- ·Catat, 5 Bagian Tubuh Ini Tidak Perlu Sering