会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya!

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

时间:2025-06-03 23:05:59 来源:quickq测试版 作者:时尚 阅读:271次
Warta Ekonomi,quickq官网地址 Jakarta -

Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Gak cuma SEOJK yang menjadi topik hangat, OJK juga tengah menyusun rancangan Surat Edaran lainnya mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.

"OJK sedang menyusun beberapa pengaturan yaitu beberapa pengaturan, yaitu rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," tuturnya.

Hal itu beriringan dengan upaya memperkuat struktur industri penjaminan yang per April 2025 masih menunjukkan kontraksi aset sebesar 0,58% secara tahunan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan menyeluruh OJK terhadap sektor PPDP yang mencatat pertumbuhan positif. 

Kini diketahui bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.162,78 triliun (naik 3,66% YoY), dan dana pensiun tumbuh signifikan hingga 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
  • Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
  • Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
  • OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
  • 75 Persen Konsumen di Indonesia Menentukan Pilihan Berdasarkan Rekomendasi AI
  • Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
  • Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
  • Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan
推荐内容
  • Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
  • Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
  • Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
  • Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
  • 20 Tempat Paling Menenangkan di Bumi, Bisa Liburan Sambil Bersantai
  • Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025