娱乐

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

字号+ 作者:quickq测试版 来源:探索 2025-06-14 12:07:54 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ket quickq手机版下载

JAKARTA,quickq手机版下载 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.

Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum. 

"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.

Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.

"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.

BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya

"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.

Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.

"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar

    Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar

    2025-06-14 11:13

  • 6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari

    6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari

    2025-06-14 10:34

  • Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak

    Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak

    2025-06-14 10:05

  • Jokowi Bangun Memorial Park di IKN dengan Biaya Rp 361 Miliar

    Jokowi Bangun Memorial Park di IKN dengan Biaya Rp 361 Miliar

    2025-06-14 10:01

网友点评