Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu

时尚 2025-06-13 11:46:23 41
Warta Ekonomi,quickq充值不了的原因是 Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor di Kota Palu, kemarin.

Gudang yang menjadi tempat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng itu pun langsung disegel. "Sejauh ini, kami sudah menyegel dua tempat itu setelah kita temukan ribuan liter minyak goreng merek Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya itu ada 4.209 dus atau 53.869 liter, " terang Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona.

Menurutnya pihak kepolisian telah memantau distributor-distributor yang memilih untuk menunda menjual minyak gorengnya, dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama. Dari penilaian distributor akan mengalami kerugian dalam jual beli dengan ketetapan harga yang sudah diatur pemerintah.

Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu

Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu

Ia menilai modus distributor melakukan kegiatan itu untuk mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.

"Dua tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ," jelas Ilham.

Direskrimsus Polda Sultent mengemukakan, dari gudang CV AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu, ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter.

Dalam perkara itu, pihak Satgas pangan akan melakukan tindak lanjut penyelidikan, terhadap pelanggaran pada Pasal 133 jo Pasal 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU Noomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu

本文地址:http://www.quickq-nn.com/html/71f299674.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas

Mengintip Persiapan Balap Mobil Listrik Internasional 'Jakarta E

Cara Skrining SatuSehat Health Pass untuk WNI

Boy Thohir: Saya Ingin Dedikasikan Masa Produktif untuk Bangsa

Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria

Harga Bitcoin Jatuh! Inflasi AS Naik, Pasar Kripto Kocar

Anggaran GTK Madrasah 2025 Rp7,25 Triliun, Terbesar untuk Tunjangan Guru

Erik Thohir Angkat Melati Sarnita Jadi Dirut Inalum

友情链接