Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo
JAKARTA,quickq官网下载电脑版 DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," kata Supratman usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Ia memastikan, tidak ada kekosongan hukum terkait UU yang mengatur ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Sebab, MK memerintahkan pembentuk UU untuk membuat UU yang mengatur ketenagakerjaan.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang sendiri, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," ucap Supratman.
Lebih lanjut, Ia mengaku akan melaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK.
BACA JUGA:Tom Lembong Sebut Omnibus Law Ciptaker Produk Gagal: Ini Harus Direvisi
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah 5 kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," papar Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
BACA JUGA:Anies Janji Akan Kaji Ulang UU Ciptaker Omnibus Law Jika Terpilih Jadi Presiden
Salah satu yang diubah yaitu Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja.
Terkait hal ini, majelis hakim menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 61 angka 25 UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Partai Buruh Pastikan Tidak Akan Berkoalisi Dengan Parpol Pendukung Omnibus Law dan UU Ciptaker: Cabut Dukungan Pada Ganjar?
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last
下一篇:FOTO: Aksi Kakek 100 Tahun Asal Iran Melompat dan Menyelam di Kolam
相关文章:
- FOTO: Busana
- 出国留学艺术设计,你需要注意这四个方面!
- Bowo Sidik Beberkan Kedekatannya dengan Rahmad Pribadi
- Megawati Kecewa Kebijakan Pemerintah Selalu Gonta
- PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit
- GRATIS! Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai, Ini Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkapnya
- Wall Street Anjlok, Kekhawatiran Utang Membayangi Pasar Saham AS
- 交通工具留学去那好?这三所院校你需要了解
- Bangkit dari Defisit, APBN Surplus Lagi! Sri Mulyani Pamer Capai Rp4,3 Triliun
- 柴可夫斯基学院怎么进?
相关推荐:
- Beredar Video Tim Pemenangan Pramono
- 325 Ribu Guru Lulus Seleksi PPG Tertentu 2025, Cek Timeline Berikutnya
- FOTO: Mengenang Jejak
- 室内设计出国留学,英美院校你选哪个?
- 美国建筑学大学排名TOP5
- FOTO: Penampakan Lembah Harau Mirip Desa Konoha Naruto
- Prabowo: RI Bakal Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Besutan Bill Gates
- 新西兰艺术类研究生申请要求解析
- Jadi Hotel Terapung untuk Atlet PON XXI Sumut
- DPRD DKI 'Ceramahi' Anies Baswedan: Jangan Sudah Banjir Baru Kerja!
- Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Ricuh 22 Mei, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas
- Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, Airlangga Pastikan Bukan Prajurit Aktif
- Kemenkominfo Luncurkan Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan
- Spesifikasi Xiaomi SUV YU7
- 平面设计美国大学排名top5
- Angka Kematian Ibu Masih Tinggi, Apa Saja Sebabnya?
- Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
- 多摩美术大学世界排名
- Anies Gak Bisa Terapkan Arahan Jokowi Karena Luhut...
- 2025年世界服装设计专业大学排名