知识

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

字号+ 作者:quickq测试版 来源:综合 2025-06-14 01:56:34 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID --Fatwan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama menuai quickq快客安卓版官方下载

JAKARTA,quickq快客安卓版官方下载 DISWAY.ID --Fatwan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama menuai pro kontra.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara terkait masalah ini.

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

Dalam keterangan resmi terdapat 5 sikap BPIP terhadap fatwa MUI mengenai larangan salam lintas agama.

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Mengaku Kedinginan di Ruang Pemeriksaan, KPK Buka Suara

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

BACA JUGA:Luhut Ungkap Bioetanol Belum Bisa Gantikan BBM Pertalite Tahun Ini

BPIP menyinggung Indonesia berdiri berdasarkan keutuhan Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Terbitnya ijma MUI mengenai larangan salam lintas agama dapat merusak kemajemukan Indonesia.

BPIP menyebut bahwa Indonesia ini sangat beragam terdiri dari 714 etnis, keragaman agama dan kepercayaan.

"Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia," tulis BPIP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Geger! Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Pagar Kantor Ditbekangad AD Kramat Jati Pagi Ini

BPIP menilai hasil ijtima MUI dapat menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

"Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa," tambah BPIP.

Seharusnya, sebut BPIP, MUI yang tercatat sebagai organisasi masyarakat keagamaan, sudah seharusnya tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyaratan.

"Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI," lanjut BPIP.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?

    Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?

    2025-06-14 01:18

  • Cerita Andra Soni tentang Awal Mula Hubungan Baiknya dengan Prabowo Subianto

    Cerita Andra Soni tentang Awal Mula Hubungan Baiknya dengan Prabowo Subianto

    2025-06-14 00:56

  • Daftar 10 Destinasi Pilihan Gen Z, Jadi Alternatif Liburan 2024

    Daftar 10 Destinasi Pilihan Gen Z, Jadi Alternatif Liburan 2024

    2025-06-14 00:51

  • Rizieq Shihab Minta Maaf, Polda Metro Jaya Gak Lembek: Penyidikan Tetap Jalan

    Rizieq Shihab Minta Maaf, Polda Metro Jaya Gak Lembek: Penyidikan Tetap Jalan

    2025-06-14 00:03

网友点评